SOLOPOS.COM - Hadi Poernomo saat masih jadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin masih terjadi. Penasihat hukum Hadi Poernomo menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar hukum.

Solopos.com, JAKARTA – Penasihat hukum tersangka Hadi Poernomo, Yanuar P. Wasesa, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menetapkan kliennya, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank Central Asia (BCA).

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Menurut Yanuar, dengan diajukan sidang praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini diharapkan dapat menunjukkan kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut.

“Dengan praperadilan ini, masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP [Hadi Poenomo] sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum,” tutur Yanuar saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (30/3/2015).

Yanuar menilai KPK tengah bermain-main dengan hukumnya sendiri. Menurut Yanuar, kliennya sudah lebih dari satu tahun menjadi tersangka KPK dan tidak pernah mendapatkan panggilan dari KPK sama sekali sejak berstatus sebagai tersangka.

“Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya. Si BW [Bambang Widjojanto] dan si AS [Abraham Samad] sudah gembar-gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus Pak HP [Hadi Poernomo],” beber Yanuar.

?Seperti diketahui, hari ini, KPK menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali dan Suroso Atmo Martoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya