SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Efek putusan Sarpin terus bertambah. KPK kini menghadapi dua gugatan praperadilan baru yang diajukan tersangka Ilham Arief Sirajuddin dan Siti Tarwiyah.

Solopos.com, JAKARTA – Gelombang prapradilan yang dilayangkan para tersangka korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Padahal sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, dan Hadi Poernomo terhadap KPK belum selesai.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Kini KPK kembali disibukkan dengan dua gugatan praperadilan baru, yang telah dilayangkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Ilham Arief Sirajuddin merupakan tersangka KPK yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar pada tahun anggaran 2006-2012.

Selain itu, satu lagi yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Siti Tarwiyah yang merupakan seorang saksi untuk tersangka mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Siti mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, lantaran tidak terima saat dikonfirmasi penyidik KPK sebagai selir dari Fuad Amin. Karena itu Siti mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang membenarkan ada dua gugatan praperadilan baru yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini ada dua perkara baru yang praperadilan,” tutur Rasamala saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Rasamala meyakini banyaknya tersangka korupsi yang bersama-sama mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK, karena mengikuti langkah Komjen Pol. Budi Gunawan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka KPK, namun akhirnya lolos setelah menggugat KPK melalui praperadilan.

Menurut Rasamala dua perkara baru yang telah mengajukan gugatan praperadilan adalah perkara korupsi yang tengah menjerat mantan Wali Kota Makassar dan mantan Bupati Bangkalan.

“Ada dua perkara baru nanti,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya