SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang berujung pada putusan MK tentang perluasan objek praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP tidak berdampak pada satu lembaga penegak hukum. Gelombang praperadilan dari tersangka juga akan melanda lembaga lain.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Seluruh institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung (Kejakgung) dan Polri juga diyakini akan turut disibukkan pengajuan gugatan praperadilan para tersangka. Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/4/2015).

“Tentu kami prediksi makin banyak praperadilan yang diajukan, tapi tidak hanya ke KPK tapi juga ke penegak hukum lain,” tuturnya.

Menurut Johan Budi, KPK sendiri akan memperkuat jajaran Biro Hukumnya untuk mengantisipasi gelombang praperadilan yang diprediksi akan terjadi secara besar-besaran dan berkelanjutan. Selain itu Johan sendiri juga menghormati putusan MK yang telah memperluas objek praperadilan.

“Jadi yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati,” tukasnya.

?
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan. Dalam putusannya, MK telah menambahkan bahwa penetapan status tersangka merupakan obyek dari praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya