SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Efek putusan Sarpin Rizaldi yang memicu banyaknya gugatan praperadilan akhirnya membuat KPK bersuara.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh tersangka untuk berpikir ulang jika ingin mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Pasalnya, hampir seluruh tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan ditolak atau digugurkan hakim. Penyebabnya, sesuai Pasal 77 KUHAP, penetapan status tersangka bukan objek praperadilan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015). “Kalau ada praperadilan baru tidak akan jauh berbeda (hasilnya). Dengan keputusan ini [seluruh tersangka] bisa berpikir ulang,” tuturnya.

Selain itu, Rasamala Aritonang juga mengimbau agar seluruh tersangka tidak lagi bermain dengan gugatan praperadilan terhadap KPK jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Pasalnya, dalam pasal 77 KUHAP sudah dijelaskan tidak ada penetapan status tersangka yang masuk dalam objek praperadilan.

“Jangan ajukan praperadilan kalau tidak ada dasar kuat untuk efektivitas pemeriksaan. Kalau tidak penting, tidak perlulah mengajukan praperadilan,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya