SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Efek putusan Sarpin membikin repot KPK karena tersangka KPK mengajukan permohonan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menghormati proses praperadilan dengan menghentikan sementara penyidikan kasus tersebut.

“Kalau memang sudah disidang di pengadilan praperadilan, maka kami akan hold [tahan] dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” katanya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ruki menuturkan KPK tidak akan menghalangi keinginan para tersangka yang ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, KPK akan menyiapkan ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Terkait keputusan pengadilan yang memenangi gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Ruki mengaku tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali terkait ditolaknya kasasi yang diajukan KPK.

“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, akan kami lakukan, tetapi kalau tidak dimungkinkan, kami tidak akan ngeyel,” ujar dia.

Dia menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan.

Dari situ nantinya akan diputuskan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Polri, dihentikan, atau justru tetap dilanjutkan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya