SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin terkait gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikaji KPK. Namun KPK belum memutuskan mengajukan PK atas putusan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki rencana untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK), untuk menyikapi putusan hakim praperadilan, Sarpin Rizaldi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyarto Seno Adji, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (1/4/2015).

“Rapim [rapat pimpinan] belum ada soal pengajuan tidaknya PK [peninjauan kembali],” tutur dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Charatina Girsang, mengaku telah menyiapkan memori PK untuk mengajukan PK atas putusan hakim Sarpin ke MA.

Menurut Chatarina, tidak lama lagi memori PK selesai. Namun dirinya masih belum mendapatkan arahan dari semua Pimpinan KPK untuk mengajukan PK tersebut.

Seperti diketahui, hakim Sarpin telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan yang tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Komjen Pol. Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya