SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Efek putusan Sarpin membuat sejumlah tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan. Hari ini KPK akan menghadapi 3 sidang praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memenuhi panggilan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, jika bukti pendukung praperadilannya belum siap.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan,” tutur penasihat hukum KPK Rasamala Aritonan di Jakarta, Senin (30/3/2015). 

Hari ini, KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di PN Jakarta Selatan. Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan oleh para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP, Suryadharma Ali dan Suroso Atmo Martoyo.

Rasamala menuturkan pihaknya hanya akan datang dalam sidang praperadilan yang bukti pendukung dan jawaban dari pihak KPK sudah disiapkan sejak beberapa hari lalu.

“Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir,” kata dia.

Rasamala juga masih merahasiakan apa saja perkara yang akan dihadiri pihak KPK, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka KPK.

“Nanti kita lihat nanti saja, mana perkara yang sudah siap untuk sidang praperadilan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya