SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Efek putusan Sarpin berlanjut pada pemeriksaaan Sarpin sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Sarpin Rizaldi sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Diperiksa lanjutan atas laporan saya terhadap terlapor Suparman Marzuki,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Hakim sewaktu praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu mengungkapkan pada pemeriksaan kali ini pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan.

“Sehubungan dengan pencemaran nama baik terhadap saya yang dimuat di media cetak,” kata dia.

Saat disinggung barang bukti apa saja yang dibawa, Sarpin mempersilahkan awak media untuk menanyakan ke penyidik. “Bukti-bukti tanyakan ke penyidik,” kata dia.

“Kewajiban saya sebagai saksi pelapor, datang memberi keterangan,” tambah Sarpin.

Sarpin melaporkan dua Komisioner KY tersebut karena keduanya memberikan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik. Pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan nomor Pol: LP/332/III/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya