SOLOPOS.COM - Busyro Muqoddas (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi)

Efek putusan Sarpin membuat KPK digempur gelombang praperadilan. MA dinilai bertanggung jawab mengatasi persoalan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai Mahkamah Agung (MA) lembaga yang paling bertanggung jawab atas terjadinya gelombang gugatan praperadilan terhadap KPK.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Menurut Busyro, Mahkamah Agung tidak dapat bersikap pasif dalam menghadapi gelombang praperadilan yang diajukan setiap tersangka korupsi. Menurut Busyro Mahkamah Agung harus turut mengatasi permasalahan tersebut.

“Bagaimanapun Mahkamah Agung bertanggung jawab sebagai puncak peradilan, tidak bisa bersikap pasif. Bukankah itu tugas pemimpin untuk mengatasi masalah,” tutur Busyro di Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Busyro menambahkan Mahkamah Agung harus segera mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan yang lebih besar.

Sebab jika tidak segera mengeluarkan SEMA, kata dia, semua lembaga penegak hukum akan kewalahan jika para tersangka mengajukan praperadilan.

“Jika tidak diantisipasi akan terjadi pembiaran atas upaya penegakan hukum bukan oleh KPK saja. Polri dan kejaksaan akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan,” kata Busyro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya