SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno dituding melakukan kebohongan publik. Demikian diungkapkan mantan Direktur Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas. Karena Susno sudah dilapori perihal kasus Gayus Tambunan.

“Pernyataan Susno bahwa dia tak dilaporkan tentang pembukaan blokir rekening adalah salah dan mengandung kebohongan publik,” tulis Edmon dalam pernyataannya, seperti disampaikan penasihat Kapolri, Kastorius Sinaga dalam siaran pers, Sabtu (27/3).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam suratnya itu, seperti yang disampaikan Kastorius, Edmon menjelaskan bahwa pada 23 oktober 2009, Susno telah diberitahu lewat nota dinas bernomor, NO.POL: B/ND/X/2009/Dit II Eksus Perihal Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian dan Tindak Pidana Korupsi oleh Gayus HPT.

“Dalam surat tersebut disebut bahwa berkas Gayus telah P21 (sudah lengkap untuk diajukan ke JPU dan selanjutnya ke pengadilan,” terang Kastorius.

Selain itu, dalam butir nomor 3 surat tersebut, disebutkan juga bahwa beberapa rekening yang telah diblokir yang tidak terkena pokok perkara pencucian uang dan korupsi akan dibuka untuk menghindarkan klaim atau gugatan dari pemilik rekening yang sah dan berhak.

“Data ini merpakan bukti bahwa Susno memutarbalikkan fakta. Sebagai Kabareskrim, dia wajib dan harus mengetahui perkara yang dipegang oleh anak buahnya, bukan hanya di Mabes tetapi di seluruh Indonesia,” tutupnya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya