SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman masih berstatus sebagai terperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin Polri terkait kasus mafia pajak. Meski berstatus sebagai terperiksa, kedua jenderal yang tadinya non-job ini malah dipromosikan sebagai staf ahli Kapolri.

Hal tersebut tercantum dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/773/IX/2010 tertanggal 29 September 2010 yang diterima wartawan, Kamis (30/9).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Dalam surat tersebut tertulis Edmon dan Raja dimutasikan sebagai staf ahli Kapolri. Diperintahkan kedua jenderal ini segera melaksanakan tugas yang baru. Surat ini ditandatangani oleh Asisten SDM Mabes Polri, Irjen Pol Edy Sunarno.

Sebelumnya Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat menangani kasus penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan. Keduanya dinilai terlibat dalam pembukaan blokir rekening Gayus Rp 28 milliar.

Kompol Arafat, terdakwa lainnya, pernah menyebut Brigjen Edmon Ilyas menerima suap Rp 100 juta dari konsultan pajak Roberto Santonius. Namun, Edmon membantahnya.

Dalam persidangan Sjahril Djohan, jaksa penuntut umum Sila Pulungan mengatakan, bahwa Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung bertemu Brigjen Raja Erizman di ruangannya saat menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Dalam pertemuan itu dibahas soal pembagian duit suap Gayus senilai Rp 20 milliar.

Mabes Polri juga sempat mengaku sulit mendapatkan bukti-bukti keterlibatan kedua jenderal tersebut. Namun pengusutan tetap berlanjut.  “Kan belum ada penghentian, jadi belum ada peningkatan status. Statusnya masih sebagai saksi, kalau diprofesinya sudah terperiksa,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri ,Irjen Pol Edward Aritonang kala itu.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya