SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus mafia hukum Sjahril Djohan, Rabu (15/9) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang Sjahril Johan dengan saksi Raja Erizman dan Edmon Ilyas pagi ini pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, Rabu (15/9).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Edmon Ilyas dan Raja Erizman adalah mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim saat kasus penggelapan dengan tersangka Gayus Tambunan mencuat Keduanya dinilai terlibat pembukaan blokir rekening Gayus Rp 28 milliar.

Kompol Arafat, terdakwa lain, pernah menyebut Edmon Ilyas menerima suap Rp 100 juta dari konsultan pajak Roberto Santonius. Namun, Edmon membantah.

Dalam persidangan Sjahril Djohan, jaksa penuntut umum Sila Pulungan mengatakan Sjahril dan Haposan Hutagalung bertemu Raja Erizman di ruangannya saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus. Pertemuan itu membahas pembagian uang suap Rp 20 milliar dari Gayus.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya