Solopos.com, BANDA ACEH — Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh memusnahkan 11 hektare ladang ganja di dua tempat terpisah di perbukitan Desa Lamkabeu, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Di masa lalu, ganja di Serambi Mekah itu menjadi bahan obat dan makanan yang ditemukan dalam literatur abad ke-16.
Kepala Polda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pemusnahan tanaman terlarang tersebut merupakan komitmen kepolisian memerangi narkotika. “Selain di Aceh Besar, pemusnahan juga dilakukan di Kabupaten Nagan Raya. Pemusnahan ladang ganja untuk menghentikan pasokan tanaman terlarang tersebut,” kata Ahmad Haydar.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.