SOLOPOS.COM - Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). Massa tersebut melakukan aksi damai untuk menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Kalangan dokter dan tim medis terbelah dukungan dalam polemik UU Kesehatan yang baru disahkan DPR, Selasa (11/7/2023) lalu.

Lima organisasi menyatakan menolak keras UU Kesehatan yang baru karena dinilai penuh kontroversi, salah satunya dilakukan secara terburu-buru dan penuh motif bisnis.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Namun tudingan lima organisasi salah satunya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu dibantah para dokter yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan.

Menurut Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan, proses perancangan RUU Kesehatan telah melalui proses yang panjang.

Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yeni mengatakan, review RUU kesehatan dilakukan mulai 2017, sekitar 30 dokter termasuk guru besar dari berbagai fakultas kedokteran telah mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun judicial review yang diajukan antara lain organisasi profesi (OP) seharusnya mencakup organisasi spesialis, kemudian kolegium harus independen, tidak dibentuk oleh OP, dan anggota KKI tidak merangkap sebagai pengurus OP, karena ada potensi terjadinya konflik kepentingan.

Hal lain yang diajukan adalah sertifikat kompetensi hanya dapat dikeluarkan oleh kolegium spesialis bukan oleh kolegium dokter umum karena dokter umum bukanlah cabang ilmu.

Terakhir, perihal memberikan rekomendasi izin praktik. Judicial review yang diajukan tersebut, menurut Yeni, sebelumnya dinilai menguntungkan organisasi IDI untuk memonopoli dari hulu sampai hilir.

“Kewenangan di atas menempatkan IDI sebagai posisi monopoli dari hulu sampai hilir, dari mulai pendidikan kolegium sampai praktik kedokteran di hilir,” ujar Yedi di Komisi IX DPR, Rabu (12/7/2023).

Namun, permohonan judicial review yang disetujui oleh MK hanyalah mengenai larangan jabatan rangkap anggota KKI, dan pengurus organisasi profesi, sedangkan permohonan yang lain ditolak.

Meskipun demikian, Gabungan Organisasi Lembaga Dukung UU Kesehatan berusaha mengadvokasi pemerintah dan DPR agar Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 yang memberikan kewenangan berlebihan terhadap OP dapat dikoreksi.

Akhirnya, pada masa jabatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melanjutkan bahasan koreksi undang-undang tersebut, meskipun sempat terhenti pada masa pandemi Covid-19.

Seusai pandemi Covid-19 melandai, Menkes Budi kembali melanjutkan koreksi undang-undang tersebut dengan mengajukan RUU Kesehatan omnibus law yang mencakup 9 undang-undang yang harus dicabut dan 4 undang-undang yang diubah.

“Dengan demikian dapat dibantah bahwa koreksi terhadap UU Nomor 29 tahun 2004 tidak dilakukan secara terburu-terburu,” jelas Yeni.

Sebagai informasi, dibentuknya RUU kesehatan karena kewenangan IDI yang ditentukan dalam undang-undang 29 tahun 2004 dinilai memiliki OP tunggal dan memberikan rekomendasi izin praktik, hal ini dinilai tidak sehat.

Menurut Yeni, kewenangan yang ada di undang-undang tersebut tidak dijumpai pada asosiasi dokter di seluruh negara, bahkan di negara lain tidak diwajibkan bagi dokter menjadi anggota asosiasi dokter.

“Meskipun demikian, hak-hak sebagai dokter dan praktik tetap dijamin oleh negara. Sedangkan di Indonesia, dinas kesehatan tidak dapat mengeluarkan izin praktik tanpa adanya rekomendasi izin praktik dari IDI,” jelasnya.

Hal-hal tersebut yang menimbulkan keresahan dari banyak dokter anggota IDI namun mereka tidak berani secara terbuka karena khawatir bullying dan tidak akan diberikan izin rekomendasi praktik.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Koalisi Organisasi Nakes Bantah RUU Kesehatan Dirancang Terburu-buru”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya