SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Solopos.com, SOLO–Pedagang burung di Pamekasan, Madura, Ilham Wahyudi, mendapati rekening bank miliknya di blokir atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham heran lantaran tak terlihat kasus apa pun tetapi rekeningnya diblokir lembaga antirasuah itu.

Usut punya usut, KPK memerintahkan bank memblokir rekenang Ilham karena identitasnya mirip dengan salah satu tersangka dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ilham mengetahui rekeningnya diblokir atas perintah KPK saat akan menarik uang di rekeningnya. Saat itu saldo rekeningnya senilai Rp2 juta. Kemudian dia meminta penjelasan kepada pihak bank. Bank menjelaskan pemblokiran dilakukan atas perintah KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan mengenai rekening pedagang burung bernama Ilham Wahyudi di Madura yang terblokir atas perintah KPK.

“Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud,” kata Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (27/1.2023).

Ali menerangkan bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa, maupun pihak terkait lainnya.

Ali menyebut KPK akan meneliti lebih lanjut soal rekening terkait. Apabila memang rekening tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.

“Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya,” ujarnya.

Ali juga menerangkan dugaan kekeliruan pemblokiran rekening bank tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya