SOLOPOS.COM - Ilustrasi - kendaraan dinas Pemkab Ponorogo. ANTARA/HO - SDP

Solopos.com, PONOROGO – Kabar tak mengenakkan datang dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Ratusan kendaraan operasional milik Pemkab Ponorogo menunggak pajak tahunan hingga nominal lebih dari Rp100 juta.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Hingga kini tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkab Ponorogo itu belum dibayarkan.

“Menurut data di Kantor Samsat Ponorogo tahun 2022 ini ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak,” kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Dwi Kustiawan di Ponorogo, Rabu (18/1/2023).

Diungkapkan dia, mayoritas penunggak pajak merupakan kendaraan roda dua dengan 481 unit dan sisanya 105 unit merupakan roda empat.

Jumlah tersebut sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2021, di mana saat itu jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.

Pihak Samsat terus melakukan koordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan ini ke BPKAD agar jumlah kendaraan yang menunggak pajak bisa segera dibayarkan.

“Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujar Dwi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Menurut Dwi, pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.

Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya