SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampel urine saat pemeriksaan kandungan narkotika dan obat-obatan berbahaya lain (narkoba). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang polisi di Bali bernama Gde Made Ardhana yang nyambi jualan narkotika dihukum delapan tahun penjara.

Gde Made yang ditangkap saat piket di Mapolres Badung, Bali menerima hukuman itu dan tidak menyatakan banding.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyatakan sebagai penegak hukum seharusnya Gde Made paham tentang bahaya narkotika yang jelas-jelas dilarang negara.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Ketua Majelis Makim Angeliky Handajani Day di PN Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021) malam.

Baca Juga: Tabrak Mobil di Solo, Warga Colomadu Ini Ternyata Bawa Sabu-Sabu di Celana Dalam 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa adalah orang yang mengerti dan paham dengan hukum karena seorang aparat penegak hukum (polisi), dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca Juga: Ditangkap Gegara Ngebut di Jalanan Solo, 2 Pemuda Sukoharjo Ternyata Mabuk dan Bawa Pil Koplo 

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacaranya dari PBH Posbakum Denpasar Aji Silaban menyatakan menerima.

Begitu juga dari Jaksa Penuntut Umum G. A. Surya Yunita PW menerima putusan tersebut.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa menghubungi saksi I Made Buda Artana untuk datang ke tempat kos milik terdakwa di Jl. Indra Prasta Mengwi Tani untuk mengambil 31 paket narkotika jenis sabu di Jl. Glogor Carik Gang Family Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Sementara terdakwa akan melaksanakan tugas piket di Polres Badung.

Ditangkap di Mapolres

Saat saksi I Made Buda Artana mengajak Mohammad Faris Setiawan mengambil paket sabu itu di Jl. Gelogor Carik Gang Family, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung menangkap keduanya (berkas terpisah).

Dari hasil penggeledahan ditemukan 31 plastik klip narkotika jenis sabu memiliki berat bersih keseluruhan adalah 3,72 gram netto milik terdakwa Gde Made Ardana.

Terdakwa ditangkap di Lobby Polres Badung dan ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,86 gram yang diakui sebagai milik dari terdakwa, sehingga barang bukti sabu yang disita yaitu 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4,58 gram.

Sebelum tertangkap terdakwa berencana menjual kembali benda terlarang itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya