SOLOPOS.COM - Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas (kiri) memeriksa seorang pimpinan panti asuhan yang diduga mencabuli salah seorang anak asuhnya. (ANTARA/HO-Polresta Banyumas).

Solopos.com, BANYUMAS–Polsek Purwokerto Barat, Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencabulan dengan pelaku pimpinan panti asuhan terhadap salah seorang anak asuhnya.

“Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP, 51, warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/2/2023), dikutip dari Antara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat itu ditangkap petugas Polsek Purwokerto Barat pada Selasa (14/2/2023). Selanjutnya pelaku diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Pelaku diduga mencabuli anak asuh panti asuhan yang dipimpinnya, MA, 17, warga Banyumas. Keluarga MA mendengar informasi itu dan ingin memindahkan MA ke panti asuhan lain.

Suatu ketika keluarga MA ke panti asuhan tempat MA diasuh untuk merealisasikan rencana tersebut.

Namun, UP malah marah. Dia melarang keluarga korban menengok MA. Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut.

Kemudian, ibu MA melapor ke Polsek Purwokerto Barat. “Petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk menangkap UP dan membawa korban keluar panti. Selanjutnya UP dibawa ke Unit PPA,” jelasnya.

Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan MA. Remaja itu mengaku UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali. Oleh karena itu polisi melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.

“Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di kasur dalam kamar,” katanya.

Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di kasur kamarnya karena sakit. Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

MA sempat menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.

“Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” kata Kompol Agus.

Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp50.000 dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Polisi menjerat UP dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. “Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya