SOLOPOS.COM - Mahmoud Abbas(JIBI/Reuters)

Mahmoud Abbas-Reuters

RAMALLAH-Sebuah pengadilan di Tepi Barat menghukum seorang reporter Palestina yang bekerja di televisi lokal, Al-Quds TV, Mamdouh Hamamreh, Kamis (28/3) waktu setempat. Ia dihukum penjara satu tahun, setelah terbukti menghina Presiden Mahmoud Abbas dengan memposting foto Presiden di Facebook.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Seperti diwartakan The Star, Jumat (29/3/2013), wartawan dan pengawas media mengatakan Hamamreh hanya men-“tag” foto dan tidak menciptakan foto. Mereka mengkritik penguasa daerah pembatasan yang telah membelenggu kebebasan media.

Gambar yang dianggap menyinggung itu adalah pemasangan foto Abbas bersebelahan dengan sosok penjahat informan Prancis sebuah drama televsi populer tentang pemerintahan kolonial Prancis di Levant.

“Mereka mirip satu sama lain dalam segala hal,” kata Jaksa, saat membacakan tuntutan.

Banyak warga Palestina menganggap Abbas sebagai terlalu damai untuk Israel dan membenci koordinasi antara pasukan keamanan Israel dan Palestina diawasi oleh Abbas. Palestina kelompok hak asasi yang kritis terhadap penguasa.

“(Hamamreh) bahkan tidak mempublikasikan gambar. Ketika gambar online dikriminalisasi, itu pelanggaran yang sangat serius terhadap hak-hak dasar berekspresi,” kata Riham Abu Aita dari Pusat Palestina untuk Pembangunan dan Kebebasan Media.

“Kami tidak memiliki seorang raja, kita memiliki seorang presiden,” katanya.

“Masalah ini adalah antara jaksa dan pengadilan, dan presiden tidak ada hubungannya dengan proses nya,” kata Hassan al-Ouri, penasihat hukum Abbas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya