SOLOPOS.COM - Kartu BPJS (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA—Keberadaan dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan masih disalahpahami oleh banyak perusahaan sehingga tidak sedikit perusahaan yang masih belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tersebut.

Menurut Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf mengatakan, banyak perusahaan yang salah persepsi menyikapi. Misalnya, jika perusahaan sudah mengikuti asuransi komersial hal itu sudah dianggap selesai dan tidak perlu lagi mengikuti program jaminan sosial.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Persepsi itu salah. Program jaminan sosial itu bersifat basic atau wajib. Ikuti dulu program jaminan sosial itu, kalau tidak puas baru bisa mengikuti yang lain,” ujar Amri saat menghadiri acara The 3rd Indonesia Public Relations Award & Summit (IPRAS) 2014, Jumat (17/10/2014).

Amri menegaskan, keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan ibarat salat lima waktu yang wajib dilaksanakan sementara yang asuransi komersial tidak ubahnya salat sunnah yang boleh dikerjakan atau tidak setelah memenuhi kewajiban terlebih dulu.

Selain itu, sambungnya, banyak yang salah paham soal BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Padahal keduanya berbeda.

“Nah, salah satu kewenangan baru yang kami miliki adalah berhak meminta pihak imigrasi untuk mencabut paspor pengusaha yang tidak mengikutkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ini,” katanya.

Bahkan, pengusaha tersebut juga terancam mendapat sanksi baik pidana maupun dengan denda. Pihaknya berharap, semua pengusaha mengikuti program jaminan sosial ini.

“Kami yang mendorong sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sementara eksekusinya pihak terkait. Makanya, kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk proses penyidikan,” tukas Amri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya