SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (dok)

Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto (dok)

JAKARTA–KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor di Semarang berinisial HK dan KM. Keduanya merupakan mantan pengacara.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

“KM dan HK itu hakim adhoc tapi mantan pengacara,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012).

Bambang mengatakan dua hakim adhoc yang ditangkap tersebut selama ini dikenal memiliki track recod kelam yakni kerap membebaskan terdakwa korupsi.

“Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor,” ujar Bambang Widjojanto.

Bambang mengatakan, tim KPK begitu mendapatkan informasi mengenai dua hakim adhoc lantas melakukan pemantauan. Kemudian tim mendapatkan informasi mereka akan melakukan transaksi dengan pengusaha bernama Sri Dartuti.

“Begitu dapat informasi ditelusuri sampai kemudian terjadi penyerahan. Uangnya diambil di depan parkiran PN Semarang,” papar Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap dua hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp150 juta. Penangkapan dilakukan di depan halaman PN Semarang Jawa Tengah pada Jumat pagi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya