JAKARTA–KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor dan seorang pengusaha yang diduga menyuap mereka. Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam, kerap membebaskan terdakwa korupsi.
“Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta selatan, Jumat (17/8/2012).
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Bambang mengatakan, tim KPK begitu mendapatkan informasi mengenai dua hakim adhoc ini lantas melakukan pemantauan. Kemudian tim mendapatkan informasi dua hakim ini akan melakukan transaksi dengan pengusaha bernama Sri Dartuti.
“Begitu dapat informasi ditelusuri sampai kemudian terjadi penyerahan. Uangnya diambil di depan parkiran PN Semarang,” papar Bambang.
KPK menangkap dua hakim adhoc Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp150 juta.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti.