SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Polisi mengklaim telah bekerja optimal menindaklanjuti aduan Ni, 34, tentang penelantaran anak dengan teradu, Hardono. Penghentian penyelidikan atas aduan janda asal Tegalsari, Bumi, Laweyan, Solo itu merupakan hasil akhir.

Kendati demikian, polisi masih membuka peluang melanjutkan penyelidikan jika Ni mempunyai bukti lain. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/11/2013), memaparkan pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan kasus yang diadukan Ni terhadap mantan Ketua DPD II Partai Golkar Solo itu. Ia memerinci, upaya tersebut seperti, meminta klarifikasi petugas hotel di Solo yang menurut Ni merupakan tempat menginap dirinya dan Hardono.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

Selain itu, penyelidik juga telah meminta opini dari ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Rudi tidak mengungkap identitas ahli pidana tersebut.

Berdasar keterangan petugas hotel, lanjut Rudi, pihak hotel membenarkan Hardono memesan salah satu kamar. Tetapi, kamar itu dipesan bukan atas nama Hardono atau Ni, melainkan rekan bisnis Hardono. Selain itu, lanjut Rudi, petugas hotel merasa tidak pernah melihat Ni dan Hardono masuk ke hotel.

“Kali terakhir kami meminta pendapat ahli hukum pidana. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ahli menilai aduan Ni tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dasar aduan, Pasal 77 UU Perlindungan Anak [UU No. 23/2002]. Menurut ahli, anak dalam pasal itu adalah anak sah dari perkawinan sah,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Ia melanjutkan, berdasar penelusuran Ni berstatus istri orang saat menyatakan menjalin hubungan terlarang dengan Hardono. Atas dasar itu Rudi menilai apabila dikaitkan dengan Hardono, aduan Ni menjadi tidak relevan. Berkaitan dengan permintaan pengacara Ni, Heru S. Notonegoro, agar penyelidik memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU/VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2012 tentang Anak Luar Kawin, kata Rudi, hal itu juga telah dimintakan pendapat kepada ahli.

Ahli mengatakan, lanjut Rudi, MK mengeluarkan putusan itu untuk melindungi status keperdataan anak yang sah tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), yakni hasil nikah siri. Sedangkan, anak dari hasil perzinahan yang merupakan anak tidak sah dari hubungan tak sah pula, tidak diakui dalam putusan tersebut.

“Dengan kata lain keyakinan pihak pengadu terpatahkan. Yang jelas hasil penyedikan itu sudah final. Namun, jika pengadu mempunyai bukti lain masih ada peluang buat kami menggelar perkara lagi,” pungkas Rudi.

Pernyataan Rudi sebagai tanggapan atas permintaan Ni yang menginginkan penyelidikan aduannya terus dilanjutkan. Pengacara Ni, Heru, menilai kinerja polisi belum optimal, karena penyelidikan tidak menyentuh substansi aduan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya