News
Senin, 16 Oktober 2023 - 14:29 WIB

Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pejabat KPK Hari Ini

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (22/9/2023). (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memanggil Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pukul 10.00 WIB. 

Advertisement

“Betul hari ini, [diperiksa] 10.00 WIB,” kata Ade kepada wartawan, Senin (16/10/2023). 

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi atau di Direkrimsus Polda Metro pukul 11.20 WIB, pejabat KPK itu masih belum terlihat sampai kedatangannya hingga saat ini. 

Advertisement

Namun, berdasarkan pantauan di lokasi atau di Direkrimsus Polda Metro pukul 11.20 WIB, pejabat KPK itu masih belum terlihat sampai kedatangannya hingga saat ini. 

Sebelumnya, Tomi sempat dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (12/10/2023). Namun, pemeriksaan ditunda karena Tomi disebut memiliki keperluan lain, sehingga Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan. 

Ade Safri menuturkan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi ini diharapkan membuat terang kasus yang terkait denga pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Advertisement

Sebagai informasi, kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan dan dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa 11 orang saksi. 

Tiga di antaranya adalah Syahrul, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri. 

Dalam hal ini, terdapat tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. 

Advertisement

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade beberapa waktu lalu.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Dugaan Pemerasan, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Pejabat KPK Hari Ini”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif