Solopos.com, SOLO – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo resmi menyelidiki kasus dugaan pelanggaran proyek renovasi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo di Jl. Transito No. 24A, Pajang, Laweyan, Solo, 2013.
Hasil investigasi yang sebelumnya dilakukan tim Seksi Intelijen sudah diserahkan kepada tim Seksi Pidsus. Kasi Intel Kejari Solo, Muchamad Rosyidin, saat dihubungi Promosi
Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
“Yang kami serahkan ya semua hal yang berkaitan dengan hasil investigasi, bukti berkas dan lain-lain,” papar lelaki yang akrab disapa Rosyid itu.
Sebelumnya, investigasi Seksi Intelijen menemukan indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proyek renovasi kantor BPSK yang menelan biaya Rp176 juta. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, saat ditemui “Ini sudah masuk tahap penyelidikan. Masih sangat awal untuk kami berbicara banyak. Kami akan tindak lanjuti [selidiki] dulu,” terang Erfan. Sebelumnya, Wakil Ketua BPSK, Bambang Ary Wibowo, saat dimintai tanggapan adanya penyelidikan itu menolak berkomentar. Namun apabila nantinya dimintai keterangan dan data, Ari menyatakan siap memenuhi prosedur hukum yang ada.