SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo Satrio Teguh Subroto (Dok/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman Kota Solo 2010, resmi ditahan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang sejak, Senin (29/7/2013). Asisten Pemerintahan Pemkot Solo ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Informasi tersebut disampaikan salah satu jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu, Erfan Suprapto, Kamis (1/8/2013). Jaksa yang juga Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo itu saat ditemui wartawan menyampaikan, penahanan bagi Satriyo ditetapkan oleh hakim PN Tipikor Semarang. Penetapan penahanan itu disampaikan Erintuah Damanik, selaku ketua majelis hakim, sesaat sebelum menutup sidang perdana, Senin lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penetapan penahanan tersebut bernomor 99/VII/Pen.Pid.Sus/H/2013/PN Tipikor Smg.

Dalam surat penetapan itu hakim menyebutkan, “Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Drs. Satriya Teguh Subroto alias Satrio Teguh Subroto, dalam Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas I Semarang selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2013 sampai tanggal 27 Agustus 2013.

Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar sehelai tembusan penetapan ini selekas mungkin disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.”

Penetapan itu ditandatangani Erintuah Damanik tertanggal 29 Juli. Dalam surat itu terungkap penahanan bertujuan untuk memperlancar pemeriksaan di persidangan. Adapun dasar penetapan penahanan itu Pasal 26 ayat (1) junto Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Penahanan memang sudah menjadi kewenangan hakim. Kami selaku JPU hanya melaksanakan perintah hakim untuk menahan Satriyo,” papar Erfan.

Dikatakannya lebih lanjut, Satriyo ditahan di LP mulai pukul 18.00 WIB. Menurutnya, penahanan Satriyo itu memudahkan sidang. Sehingga, saat sidang digelar Satrio dapat dengan cepat dihadirkan.

Erfan menginformasikan, sidang pertama beragenda pembacaan dakwaan. Dalam kesempatan itu Satriyo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Terpisah, salah satu penasihan hukum Satrio, Suharsono, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, belum dapat berkomentar banyak. Ia akan memberikan pernyataan jika sudah ada perkembangan. Hanya, ia menginformasikan saat ini Satriyo tengah sakit dan dirawat di klinik LP setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya