SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Dewan Komisaris PT Kereta Api (Persero) Yahya Ombara, Kamis (15/10), melaporkan dugaan korupsi di perusahaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hal ini terkait dengan investasi dana PT Kereta Api kepada PT OKCM,” kata Yahya setelah melaporkan kasus itu di gedung KPK, Jakarta.

Promosi Harga Saham Masih Undervalued, BRI Lakukan Buyback

Yahya menjelaskan, investasi itu menggunakan dana PT KAI sebesar Rp 100 miliar. Kontrak investasi itu dimulai sejak 24 Juni hingga  24 Desember 2008.

Sampai dengan batas akhir kontrak, menurut Yahya, PT OKCM tidak bisa mengembalikan dana investasi dan memenuhi ketentuan dalam kontrak.

“Diduga ada tindak pidana korupsi atau pembobolan atas uang tersebut,” kata Yahya.

Dia memutuskan untuk melaporkan kasus itu setelah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Yahya juga menduga kasus itu telah mengakibatkan kerugian negara yang diduga melibatkan unsur penyelanggara negara.

“Diduga dilakukan baik oleh oknum pimpinan di lingkungan PT OKCM maupun oknum pimpinan di lingkungan PTKA,” kata Yahya.

Menurut dia, KPK sedang melakukan penyelidikan kasus itu. Tim KPK juga sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang terjadi pada 2008 itu.

Selain itu, tim KPK juga melakukan pengawasan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat yang juga ikut mengusut kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK akan tetap menelaah laporan tersebut.

Menurut dia, KPK akan bekerja sesuai aturan yang ada dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya