SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Belasan anggota LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (11/6/2012).

Mereka hendak mengecek surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen kepada Kejakti Jateng tentang status penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek Percepatan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp13,5 miliar.
Kedatangan rombongan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Derras diterima Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ternyata surat dari Kejari Sragen tentang peningkatan status penyelidikan ke penyidikan kasus PPID sudah diterima Kejakti,” kata Sekretaris LSM Derras, Budi Setia kepada solopos.com seusai pertemuan.

Pihak Kejakti, sambung ia sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dan menemukan adanya indikasi penyimpangan PPID. “Kejakti juga telah meminta keterangan saksi ahli guna mengusut penyimpangan PPID Sragen,” ujarnya.

Menurut Budi, dari hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi PPID di Kejari Sragen pada 16 Mei 2012 diperoleh informasi telah ditetapkan tersangka. “Sudah ada dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen Agus S, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sragen, Jubaidi,” tandasnya.

Koordinator Derras, Sunarto, menambahkan pihaknya akan mengawal penanganan kasus dugaan korusp PPID Sragen sampai tuntas. “Kasus ini sudah cukup lama, tapi belum ada kepastian,” kata dia.

Sementara berdasarkan data Derras, pengerjaan proyek PPID Sragen senilai Rp13,5 miliar sesuai perjanjian kontrak kerja semestinya sudah selesai paling lambat 26 Desember 2011. Kenyataan di lapangan sampai 7 Januari 2012, pengerjaan baru sebatas penambalan, bahkan delapan titik dari 13 titik belum dikerjakan sama sekali.

Derras  juga menemukan adanya tiga titik pekerjaan proyek PPID dobel anggaran yakni jalan Ngarum-Sambirejo, Blimbing-Sambi, dan Tangkil-Payungan. Tiga ruas jalan ini merupakan pemeliharaan rutin dananya dari APBD, tapi juga dianggarkan dalam PPID.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya