SOLOPOS.COM - Jusuf Kalla (JIBI/Solopos/Istimewa/Dok)

Dugaan korupsi PLN menyeret mantan menteri BUMN Dahlan Iskan.

Solopos.com, TEGAL-Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak bisa ikut campur dalam masalah yang saat ini membelit mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan karena kasus tersebut merupakan masalah hukum.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Ini masalah hukum saya tidak bisa campuri. Kebetulan waktu itu saya tidak di pemerintahan,” kata Wapres di sela-sela membuka ijtima’ ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah, Senin (8/6/2015).

Menurut Wapres, harus dialami jika memang kasus yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka itu terkait kebijakan.

“Saya yakin Pak Dahlan pasti sangat terbuka dan kita menghargai dia bahwa dia mengambil alih tanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi politisi Partai Golkar Syarifuddin alias Yance yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem di Indramayu Jawa Barat.

Kesediaan JK menjadi saksi Yance karena ingin membuktikan jika seharusnya staf pemerintah tidak ragu atau takut dalam mengambil tindakan selama masih sesuai aturan, maka setiap kebijakan harus dijalankan.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

Penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Pada Rabu (6/5/2015), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya