SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (Dok/JIBI)

Dugaan korupsi PLN menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Dahlan Iskan tidak memenuhi pemanggilan perdananya sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum DKI Jakarta, Waluyo, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu telah memberikan surat keterangan alasan ketidakhadiran dirinya untuk diperiksa sebagai tersangka kali ini.

Alasannya, dalam surat keterangan tersebut Dahlan mengaku masih belum memiliki penasihat hukum untuk mendampinginya menghadapi perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka.

“Hari ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara. Saya belum menunjuk penasihat hukum dan masih mencari penasehat hukum,”tutur Waluyo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Waluyo menambahkan dalam surat keterangan tersebut Dahlan juga meminta waktu pemeriksaan kembali pada hari Rabu (17/6/2015) pukul 09.00 WIB mendatang, setelah menunjuk penasihat hukum untuk mendampinginya.

“Beliau minta waktu penundaan Rabu 17 Juni 2015 jam 09.00 WIB,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya