Solopos.com, JAKARTA — KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi dan Catatan Sipil Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Nilai proyek e-KTP sendiri senilai Rp6 triliun.
“Pagu anggaran pengadaan paket e KTP adalah Rp6 triliun,” ujar Jubir KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Selasa (22/4/2014).
Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%
Proyek e-KTP ini menggunakan pagu anggaran tahun 2011-2012. Johan mengaku KPK masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan ini. “Belum ada hasil kerugian negara,” katanya
Johan menjelaskan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait modus korupsi dalam kasus ini, Johan mengklaim belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari penyidik KPK.
Johan membantah jika kasus ini berkat testimoni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut Johan, KPK mendapatkan pengaduan dari masyarakat soal dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Nazaruddin pernah mengungkap adanya korupsi dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah anggota DPR disebutkan oleh Nazaruddin menerima aliran dana.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.