SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) menandatangani berkas dihadapan hakim konstitusi usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Solopos.com, JAKARTA — Kasus dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konsitusi beberapa pekan lalu diusut Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan laporan polisi itu telah diterima penyidik dari pihak SPKT pada Senin (13/11/2023).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Dia menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi pada tahap awal.

Hanya jenderal bintang satu itu belum merincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Saat ini kami sudah mengklarifikasi 5 orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai informasi, sejumlah orang yang mengatasnamakan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kasus kebocoran informasi putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri.

Pelaporan itu dilakukan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani yang teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

“Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim [RPH] Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi [P3K] merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian,” kata Maydika dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Dia menilai kebocoran informasi itu telah melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi, serta kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 Jo. Pasal 322 KUHP.

Maydika menyampaikan tujuannya membuat laporan polisi ini agar perbuatan yang menimbulkan keresahan hingga kegaduhan masyarakat itu tidak terulang kembali.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Bareskrim Selidiki Kasus Kebocoran Rapat Permusyawaratan Hakim MK”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya