SOLOPOS.COM - Motor milik pemudik Lebaran 2015 setiba dari Jakarta di Kantor Dishubkominfo Solo, Selasa (14/7/2015). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Dugaan kartel sepeda motor belum juga disidangkan karena KPPU masih melengkapi bukti.

Solopos.com, JAKARTA — Sejak diumumkan pada Januari lalu hingga saat ini, kasus dugaan kartel sepeda motor belum memasuki tahap persidangan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu rampungnya hasil analisa ekonomi sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Ketua Komisioner KPPU, M. Syarkawi Rauf, mengatakan kasus dugaan kartel harga sepeda motor mash ditangani oleh investigator dan beum memasuki proses persidangan. “Mereka masih harus menyelesaikan hasil analisis ekonomi sebagai salah satu bukti,” ujarnya kepada Bisnis/JIBI, akhir pekan lalu.

Kalau hasil analisis ekonomi itu rampung, lanjutnya, maka perkara tersebut akan dilanjutkan dan kemudian diputuskan untuk diproses atau tidak. Hasil analisis ekonomi tersebut merupakan salah satu bukti tidak langsung, atau yang biasa disebut circumstantial evidence.

Syarkawi menerangkan ada dua hal yang biasanya menjadi bukti tidak langsung dalam perkara kartel. Selain melakukan analisis ekonomi, para investigator KPPU juga harus menemukan bukti komunikasi. “Bukti komunikasinya sudah, ini sedang menunggu hasil analisa ekonominya saja,” katanya.

Sejak Januari lalu, KPPU memang sudah mengumumkan adanya dugaan praktik kartel harga antara produsen sepeda motor. Dua produsen sepeda motor asal Jepang, yakni Astra Honda Motor (AHM) dan Yamaha Indonesia sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Syarkawi tidak bisa mengestimasi berapa lama proses pembuktian ini akan berlangsung. Dia mengatakan, komisioner tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi dan memaksa investigator.

Penyelidikan terkait kartel sepeda motor tersebut dilakukan KPPU atas inisiatif sendiri. Hal itu didorong oleh kecurigaan terhadap harga sepeda motor di pasar domestik. Dari penyelidikan awal dan alat bukti lain tersebut, KPPU menemukan ketidakwajaran harga jual sepeda motor di pasar domestik.

KPPU mendapati biaya produksi motor bebek dan skutik rata-rata hanya Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per unit. Kenyataannya, harga jual sepeda motor bisa melesat hingga Rp15 juta. KPPU menganggap harga ideal sepeda motor hanya Rp12 juta per unit dengan memasukkan marjin keuntungan sekitar 15% hingga 20%.

Dugaan ini sempat ditepis oleh para produsen sepeda motor. Deputy Head of Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, menegaskan pihaknya tidak merasa melakukan tindakan seperti apa yang diindikasikan KPPU. Meskipun demikian, AHM tetap akan memenuhi panggilan-panggilan dari KPPU.

Circumstantial evidence atau indirect evidence yang saat ini tengah disiapkan oleh tim investigator KPPU merupakan jenis alat bukti yang kerap digunakaan KPPU dalam mengungkap kasus kartel. Walaupun pada kenyataannya, alat bukti tidak langsung terebut kerap menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum.

Berdasarkan UU No. 5/1999, jika mendapati indikasi kartel oleh pelaku usaha, hal yang harus dinilai oleh KPPU adalah perjanjiannya. Perjanjian itulah yang kemudian menjadi alat bukti adanya kartel. Persoalannya adalah, pembuktian dengan menggunakan perjanjian atau kesepakatan tertulis sangat sulit dilakukan.

Itu sebabnya pembuktian kartel berkembang menggunakan alat bukti tidak langsung yang memuat hasil-hasil analisis ekonomi dengan menggunakan indikator-indikator ekonomi. Analisis tersebut nantinya menunjukkan korelasi antara satu fakta dengan fakta lain yang menegaskan bahwa memang telah terjadi pengaturan dan persekongkolan.

Langkah KPPU dengan menggunakan circumstantial evidence ini sering terhambat dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pada kasus kartel minyak goreng misalnya, putusan KPPU terhadap kasus yang berdasarkan circumstantial evidence tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya