SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali, Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Laporan Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) bahwa Bupati Boyolali, Seno Samodro, menjadi “makelar” dalam investasi di Taman Hiburan Rakyat (THR) Sriwedari Solo, November 2011, diperkuat dengan sebuah salinan akta perjanjian. Sang notaris, Anita Riza Yanthi SH, mengakui telah membuat akta itu.

Anita Riza Yanthi, saat dimintai klarifikasi, membenarkan bahwa akta tersebut dikeluarkan oleh dirinya selaku notaris. “Ini betul akta saya, dan memang betul yang menghadap saya adalah Pak Budi dan Pak Seno. Tetapi, dalam akta ini Seno tidak membawa status pekerjaannya sebagai bupati, tapi perjanjian ini dibuat untuk dirinya sendiri,” kata Anita.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Soal gratifikasi yang diduga diterima Seno Samodro sesuai yang tertera dalam pasal 3 perjanjian tersebut, Anita tidak bisa memastikan. Karena sebulan setelah terbit akta perjanjian ini, keduanya tidak pernah datang lagi ke kantornya. Selain itu, untuk mengetahui tuduhan itu, perlu ada klarifikasi mengenai status kepemilikan THR Sriwedari saat ini berada di tangan siapa. “Apakah masih ahli waris, atau pemkot atau pihak lain?”

Tetapi di satu sisi, Anita menyebut akta perjanjian itu telah gugur dan hanya “abab” saja. Menurutnya, akta ini belum memberikan bukti kuat apakah sudah ada pembayaran kepada Seno Samodoro atau belum. “Dan akta ini sudah out off date. Sudah lama sekali karena dibuat tahun 2011, sekarang sudah 2014. Ada jangka waktu dalam perjanjian itu yaitu hanya 1 bulan. Jika satu bulan tidak ada pembayaran, ya gugur.”

Anita menyebutkan kemungkinan adanya wan prestasi dalam perjanjian tersebut. “Memang yang tertera dalam perjanjian ini tidak salah. Tapi perjanjian kan bisa ditepati, bisa juga tidak ditepati. Dilaksanakan hanya sebagian atau tidak dilaksanan, atau dilaksanakan tapi saat waktunya habis.”

Kalaupun ada wan prestasi, hingga saat ini Anita mengaku tidak pernah menerima gugatan dari pihak Seno Samodro untuk Heru Setiabudi. “Ndak ada, mereka berteman baik kok. Sebenarnya kalau Pak Seno menggugat ya bisa saja, tapi ndak ada.,” imbuh Anita.

Salinan akta perjanjian No.10 tanggal 25 November 2011 itu berisi perjanjian antara Heru Setiabudi (pihak I) sebagai pihak yang akan menanamkan investasinya di THR Sriwedari, dengan Seno Samodro (pihak II) selaku mediator antara Heru Setiabudi dengan pemilik hak atas tanah, untuk bisa mendapatkan tempat usaha itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya