SOLOPOS.COM - Ilustrasi peluru nyasar. (liputan6.com)

Solopos.com, PONTIANAK — Seorang warga Pontianak bernama Suhardi meninggal dunia setelah terkena peluru nyasar di bagian kepala saat berada di dalam mobilnya, Rabu (2/11/2022).

Peluru itu meluncur dari pistol seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Versi resmi Polri, pistol FM menyalak saat dibersihkan setelah sebelumnya macet akibat terkena air hujan.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Suryanbodo Asmoro, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya Suhardi akibat peluru nyasar.

Baca Juga: Dor! Bocah 10 Tahun Tertembak di Punggung, Peluru Nyasar?

“Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata dia, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Rabu.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian, yakni pada pukul 11.30 WIB anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,” ungkapnya.

Baca Juga: Terkena Peluru Nyasar Hampir Sepekan, Pemuda Masih Koma

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban.

“Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Baca Juga: Bocah Tertembak Polisi Mabuk, Kabid Humas: Peluru Nyasar

“Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

Baca Juga: Nyalakan Lampu, Kaki Remaja Ini Tiba-Tiba Sakit, Ternyata Ada Peluru Nancap

“Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya