SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Banjarsari menangkap dua orang penipu di Sriwedari beberapa hari kemarin. Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Prihanto alias Antok, 22, warga Kampung Turi, Cemani, Sukoharjo dan Yusuf Umar Muchdar alias Fahmi, 26, warga Krembyongan, Kadipiro, Banjarsari.

Menurut Kanitreskrim, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo aksi penipuan tersebut dilakukan kedua tersangka di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Minggu (17/4/2011) pukul 00.30 WIB.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Fahmi cs meminta Erwin bertanggungjawab akibat tindakannya yang telah menabrak adiknya beberapa waktu lalu. Merasa tidak pernah tersangkut kasus kecelakaan lalulintas, Erwin menolak tudingan tersebut.

Alasan yang dilontarkan Erwin tidak dapat diterima para tersangka. Selanjutnya, Fahmi meminta HP dan sejumlah uang milik korban sebagai jaminan.

“Penipuan itu diketahui korban, setelah kedua tersangka tak kunjung kembali di lokasi kejadian,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/4/2011).

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya