SOLOPOS.COM - Tersangka Konsumsi Narkotika, Nakes RSUD Haulussy Ambon. Sumber foto: ANTARA/HO-Polda Maluku

Solopos.com, AMBON — Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku sedang memproses dua staf RSUD dr. Haulussy yakni IL dan RL karena mengomsumsi narkoba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George P. Siahaija, di Ambon, Selasa, membenarkan, sedang memproses hukum IL dan RL setelah ditangkap pada 26 Januari 2022.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Baca Juga: Tembakan Misterius di Hutan Tewaskan Warga Ambon

“Kami awalnya menangkap IL dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang diakuinya merupakan miliknya . Ia beli dari RL seharga Rp 500.000,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Berdasarkan keterangan IL, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku di bawah kepemimpinan Kompol George Siahaija berhasil mengamankan RL di kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

RL mengakui bahwa barang haram yang dimiliki IL dibeli darinya.

George mengatakan IL adalah salah satu target dari Ditresnarkoba Polda Maluku karena sering mengonsumsi narkoba bahkan menjualnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Beri Acuan Penanganan Tersangka Narkoba, Ini Alasannya

Dia mengemukakan, berdasarkan pengembangan pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengakui sebelum ditangkap sempat mengonsumsi zat adiktif tersebut bersama-sama sebanyak dua kali pada 24 dan 25 Januari 2022.

Awalnya pada 24 Januari 2022 mereka mengonsumsi barang tersebut di rumah RL. Keesokan harinya mereka mengonsumsi kembali di rumah IL.

“Saat memakai narkoba di rumah IL, kedua tersangka menyisahkan barang haram tersebut. IL juga mengakui berencana menjualnya kepada temannya,” kata George.

Hanya saja, belum sempat terjual, pada 26 Januari 2022, keduanya sudah ditangkap, selanjutnya ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses ke tingkat penuntutan.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika Jadi Kejahatan Paling Mendominasi di Solo Sepanjang 2020

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) dan Pasal 114(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 Tahun.

Dari data yang dimiliki Ditresnarkoba Polda Maluku, IL pernah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Namun karena penyidik tidak mengantongi barang bukti narkoba sehingga bersangkutan dilepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya