SOLOPOS.COM - Murdoko (dok)

Murdoko (dok)

SEMARANG–Kinerja pimpinan DPRD Jateng terganggu dengan ditahannya dua orang pimpinan yakni Murdoko (ketua Dewan) dan Riza Kurniawan (wakil ketua Dewan).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua DPRD Jateng, A Fikri Faqih, mengatakan berkurangnya personil pimpinan Dewan (Pimwan) berpengaruh terhadap kinerja Pimwan.

“Berpengaruh jelas, karena dulunya lima sekarang menjadi tiga sehingga beban kerja Pimwan sekarang menjadi berat,” katanya ditemui wartawan usai rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Jl Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/6/2012).

Meski begitu, lanjut ia, secara keseluruhan tak menghambat kinerja Pimwan yang bersifat kolektif kolegial, semua bisa menangani sehingga agenda kedewanan masih bisa berjalan.

Dengan kolektif koligial ini, maka kinerja Pimwan tak tergantung pada salah satu pimpinan, tapi semua saling mendukung. “Tiga Pimwan yang ada berbagi peran, sehingga agenda kedewanan bisa berjalan lancar,” tandasnya.

Fikri mencontohkan pembahasan RAPBD Perubahan Jateng 2012 telah selesai dibahas di Badan Anggaran (Banggar). Dijadwalkan penandatanganan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) RAPBD Perubahan dilakukan 14 Juni 2012.

Penandatangan KUPA PPAS RAPBD Perubahan 2012, sambung ia, dilakukan semua Pimwan, termasuk Murdoko dan Riza

”Pak Murdoko dan Riza masih menjabat sebagai ketua dan wakil ketua, sehingga secara administrasi harus tandatangan. Nanti surat akan dibawa ke Jakarta dan ke Magelang,” kata Wakil Ketua Dewan dari Fraksi PKS ini.
Seperti diketahui, saat ini Murdoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD Kendal oleh KPK, ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta.

Sedang Riza Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, ditahan di LP Magelang.

Sementara Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng, Wahyudin Noor Aly, menyatakan pihaknya belum mengambil tindakan terhadap Murdoko dan Riza Kurniawan.

Menurut dia, selama dua anggota Dewan itu masih bersatus tersangka belum bisa diambil tindakan pemberhantian sementara. Murdoko masih sebagai ketua dan Riza sebagai wakil ketua.

Kecuali bila status Murdoko dan riza sudah terdakwa, sambung ia, BK bisa menjatuhkan sanksi diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Jateng.
”Demikian pula proses pergantian Murdoko sebagai ketua Dewan dan Riza sebagai wakil ketua Dewan bisa dilakukan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya