SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sebanyak dua perusahaan di Kota Solo mengajukan penangguhan upah minimum kota (UMK) tahun 2010.

Berdasar informasi yang diterima Espos dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Selasa (22/12), kedua perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tahun 2010 berasal dari kalangan pabrik tekstil dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Tapi, kami tidak berani menyebutkan nama perusahaannya. Yang jelas, kedua perusahaan tersebut berencana mengajukan penangguhan, kendati sampai hari ini belum menyampaikan tembusan pengajuan penangguhannya kepada Apindo,” tutur Sekretaris Eksekutif sekaligus Kabid Advokasi dan Hubungan Industrial Apindo, Rihatin Boedijono SH, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.
 
Dengan demikian, lanjut Boediono, maka 99% dari 250-an anggota Apindo menyatakan kesanggupannya melaksanakan UMK 2010. “Prinsip kami mengamankan SK Gubernur No 561.4/108/209 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng.” Karena seperti diketahui sebelumnya, dalam SK tersebut ada klausul bisa mengajukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu, paling lambat H-10 sebelum UMK baru diberlakukan. 

Boedijono menyampaikan, sebelumnya ada satu perusahaan lagi dari kalangan tekstil yang juga berencana mengajukan penangguhan. “Tetapi, karena sulit memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai aturan yang ada, akhirnya batal,” tambahnya. Menurutnya, penangguhan UMK yang disampaikan dua perusahaan di Solo lebih disebabkan karena kemampuan perusahaan. “Lebih karena kondisi pemasarannya.”

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Puja Hariyanto SH MH, membenarkan ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan. Di mana, rata-rata perusahaan tersebut mengajukan penangguhan sampai empat bulan setelah UMK diberlakukan.
haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya