SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua pelaku perampokan Nana Fashion di Jl Cipto Mangunkusumo No 12B Purwonegaran, Sriwedari, Laweyan, Solo ditangkap aparat Poltabes Solo, Selasa (13/10) malam.

Mereka adalah Imanuel Jimy Priyanto, 23, warga Celep Kidul RT 03/RW IV Dagen, Jaten, Karanganyar dan seorang pengusaha Rony Susanto, 31, warga Jl Glatik III Solobaru, Tegalharjo, Grogol, Sukoharjo. Mereka berdua ditangkap di tempat terpisah, Jimy ditangkap di Kartasura dan Rony di rumahnya.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Penangkapan dua pelaku perampokan yang terjadi 25 September 2009 lalu dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada dua pelaku. Diketahui, tersangka Rony sudah mengenal pemilik Nana Fashion dan sering melakukan transaksi gesek tunai di tempat tersebut.

Awalnya polisi menangkap Jimy di daerah Kartasura, Sukoharjo. Setelah membekuk Jimy, polisi menangkap Rony yang menjadi otak perampokan. Rony nekat melakukan aksi tersebut karena harus melunasi utang adiknya senilai Rp 16 juta.

“Ada dua pelaku. Masih menjalani pemeriksaan. Sementara mengakui di satu lokasi itu,” ungkap Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mewakili Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto di Mapoltabes Solo.

Tersangka Rony kemudian berniat melakukan perampokan di Nana Fashion, Jumat (25/9) pagi dengan mengajak Jimy. Bahkan, sebelum melakukan aksinya, dua pelaku sempat mengitari depan lokasi sebanyak tujuh kali.

Dalam perampokan tersebut, tersangka Jimy bertugas masuk ke Nana Fashion. Setelah berpura-pura akan melakukan transaksi gesek tunai, Jimy memukul penjaga toko Devi Ananingsih, 22, warga Mojosongo, Jebres. Setelah itu, tersangka Rony masuk ke toko dan menutup pintu toko.

Tersangka Rony diketahui sebagai pemilik salah satu bengkel sepeda motor di daerah Gedangan, Grogol, Sukoharjo. Sebelumnya, Rony juga pernah memiliki toko sparepart bus dan truk di daerah Wonogiri.

Susilo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Seperti diketahui, kawanan perampok beraksi di Nana Fashion yang merupakan toko fesyen dan jasa gesek tunai untuk kartu kredit di Jl Cipto Mangunkusumo No 12B Purwonegaran, Sriwedari, Laweyan, Solo, Jumat (25/9) siang.

Selain menyekap penjaga toko, Devi Ananingsih, 22, warga Mojosongo, Jebres, dua perampok juga menggasak uang tunai serta barang berharga lainnya dari lokasi kejadian.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya