SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual . (freepik)

Solopos.com, BOGOR — Dua pengurus pondok pesantren di Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial AM, 44, dan MM, 39, ditangkap polisi atas tuduhan mencabuli tiga santriwati pada tahun 2019 dan 2023.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Rizka Fadhila saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Bogor, Jumat (13/10/2023), mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Namun kedua tersangka merupakan pengurus di pesantren yang sama di Bogor.

Para santriwati dilecehkan namun tidak sampai terjadi persetubuhan.

“Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada.

Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.

“Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi.

Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya