SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Aparat Polrestro Jakarta Pusat menahan dua anggota Ormas yang diduga memukul wartawan Lampu Hijau, Octobryan Purwo Hartanto,25, warga Puri Bojong Lestari Blok AC/7 RT 7/14, Pabuaran, Bojong Gede, Bogor.

Namun, identitas keduanya tidak disebutkan. Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Hamidin, Kamis (3/6), mengatakan, kedua orang itu diantar oleh perwakilan Ormas datang ke Polrestro Jakarta Pusat. “Namun, saya lupa nama dua pelaku pemukulan itu. Tetapi yang pasti jumlah pelaku pemukulan yang diamankan bertambah menjadi tiga orang,” kata Hamidin.

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Hamidin mengatakan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan diperkirakan jumlah tersangka akan bertambah. Para pelaku pemukulan itu akan dikenai pasal 170 dengan ancaman tujuh tahun penjara.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya