SOLOPOS.COM - Sulardi (Dok.SOLOPOS)

Sulardi (Dok.SOLOPOS)

Solo (Solopos.com)–Surat keterangan (SK) yang menyatakan bahwa seorang guru benar-benar mengajar selama 24 jam, harus diketahui dan disahkan pengawas sekolah.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Hal ini menjadi salah satu prasyarat mengikuti sertifikasi guru kuota 2012 yang prosesnya kini telah dimulai.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, menerangkan salah satu prasyarat mengikuti sertifikasi guru adalah memiliki jam mengajar tatap muka minimal 24 jam. Untuk membuktikan hal itu, selama ini setiap guru harus membuat surat keterangan bahwa dirinya mengajar selama 24 jam. Surat keterangan tersebut harus disahkan kepala sekolah.

“Terkait hal itu, Disdikpora Solo akan memberlakukan ketentuan bahwa surat keterangan itu tidak hanya disahkan kepala sekolah, tapi juga harus diketahui dan disahkan oleh pengawas sekolah,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2011).

Hal ini, katanya, sesuai dengan sertifikat pendidik dan ketentuan Permendiknas Nomor 39/2009 dan Permendiknas Nomor 11/2011. Adanya pengesahan dari pengawas sekolah, ungkapnya, karena Disdikpora menghendaki agar surat yang dibuat lebih bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Ini juga dalam rangka tertib administrasi,” ujarnya.

Pengesahan oleh pengawas terhadap surat keterangan jam mengajar, terangnya, karena pengawas adalah pembina sekolah secara langsung.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya