SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada dua mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Grobogan, Sunarto dan Sutanto.

Putusan itu dibacakan majelis hakim secara terpisah dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (29/3/2012).

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Terdakwa Sunarto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasaan Butar Butar.

Menurut Jhon, terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terdakwa Sunarto, mantan Sekwan Grobogan tahun 2005-2006 juga dijatuhi membayar denda uang senilai Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Sunarto tak dikenai kewajiban mengembalikan uang negara, karena yang bersangkutan sudah mengembalikan uang negara kepada penyidik kejaksaan senilai Rp14 juta.
Dalam persidangan terpisah, ketua majelis hakim, Suyadi, menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa Sutanto, mantan Sekwan Grobogan 2006-2007.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” papar dia.

Suyadi juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara kepada Sutanto, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp45,9 juta subsider lima bulan penjara,” ujar Suyadi.

Majelis hakim menyatakan Sutanto dan Sunarto telah menyalahgunakan wewenang sebagai Sekwan Grobogan dengan melakukan korupsi pemeliharaan mobil dinas (mobdin) Dewan. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,959 miliar.
Terdakwa Sunarto dalam anggaran pemeliharan mobdin tahun 2006 senilai Rp1,6 telah melakukan kecurangan dengan menyalahgunakan dana untuk kepentingan di luar ketentuan yang ada.

Di antaranya diberikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Ketua DPRD M Yaeni, misalnya perawatan mobil pribadi, pembayaran tagihan kartu seluler paska bayar dan sebagainya.

Ketika Sunarto menjabat sebagai Sekwan, dilaporkan terdapat kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan senilai Rp 664,8 juta.

Dengan modus yang sama terdakwa Sutanto juga melakukan kecurangan sehingga menyebabkan kerugian Pemkab Grobogan senilai Rp747 juta. Terhadap vonis itu, Sunarto dan Sutanto belum menyatakan sikap apakah menerima ataupun menolak. “Masih pikir-pikir,” ujar Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya