SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Salatiga (Espos)–Sebanyak dua narapidana (Napi) kasus korupsi di Kota Salatiga, Bakrie dan M Kadarisman, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1431 H.

Masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Kedua mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Salatiga yang tersangkut perkara korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp 17,6 miliar ini mendapat keringanan hukuman bersama 28 Napi lainnya.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Salatiga, Darwin Tampubolon, saat dihubungi Espos, Minggu (12/9), menuturkan pemberian remisi ini sesuai dengan SK Menkum HAM No Wg-1395.OT.03.01S/2010 tentang pemberian remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1 syawal 1431 H.

Kontroversi soal pemberian remisi terhadap Napi korupsi yang sempat berkembang, menurutnya tak mempenegaruhi pemberian remisi terhadap Bakrie dan Kadarisman. “Selama aturannya belum dirubah semua Napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Kami bekerja sesuai aturan,” jelasnya.

Pemberian remisi itu dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada hari Jumat (10/9).

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya