SOLOPOS.COM - ilustrasi: kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/2/2022), menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Dua tersangka, yaitu Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP). KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka pada Mei 2021 lalu.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan tersangka RAR masing-masing selaku konsultan pajak mewakili PT GMP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Dirjen Pajak Beda, Kejakgung Yakin Mobile8 Korupsi

Keduanya merupakan pemberi suap kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Alex mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai 17 Februari 2022 sampai dengan 8 Maret 2022.

“Tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Tersangka RAR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat,” ucap Alex seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Korupsi pajak wujud kemunduran reformasi birokrasi

KPK menduga ada keinginan dua tersangka itu agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.

“Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan diantaranya bertempat di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan,” ucap Alex.

KPK menduga uang yang disiapkan oleh dua tersangka itu sekitar Rp30 miliar sebagai all in bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Adapun, kata Alex, nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sekitar Rp15 miliar.

“Karena keinginan tersangka AIM dan tersangka RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kantor Bendahara Negara Digerogoti Tikus Berdasi, Korupsi Merajalela

Selain dua orang itu, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu mantan Angin Prayitno Aji (APA), Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak (AF).

Kemudian, konsultan pajak Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Untuk Angin dan Dadan, saat ini proses hukumnya telah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Dadan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara untuk Wawan dan Alfred, proses hukumnya saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya