SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). (ANTARA/HO/Humas Polres Aceh Timur)

Solopos.com, ACEH — Sebanyak dua harimau Sumatra, Panthera Tigris Sumatrae, ditemukan mati di kawasan hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Polres Aceh Timur mengonfirmasi kabar tersebut. “Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, di Aceh Timur, seperti dilansir Antara, Minggu (24/4/2022).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ia mengatakan anggota polsek setempat dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati setelah mendapatkan Informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau mati.

Menurut Mahmun, harimau Sumatra yang mati diduga seekor induk betina dan jantan. Dua ekor harimau Sumatra itu mati dengan kondisi kaki terjerat kawat tebal.

Baca Juga : Masuk Perangkap BKSDA, Ini Wujud Harimau Pemangsa Ternak Warga di Jambi

“Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi. Saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” ujar Mahmun.

Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi. Langkah itu diambil sembari menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca Juga : BAB di Semak-Semak, Pemuda Tewas Diterkam Harimau

Kapolres mengimbau masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena itu membahayakan satwa yang dilindungi. Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya