SOLOPOS.COM - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/3). (Antara)

Solopos.com, KARAWANG — Seorang pelaku perampokan, BY, 27, hanya bisa melenggang bebas dua hari setelah beraksi di sebuah minimarket di Karawang, Jawa Barat sebelum akhirnya ditangkap polisi, Kamis (16/3/2023).

Jejak BY terungkap berkat rekaman CCTV yang ada di minimarket tersebut.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

BY ditembak di bagian kaki karena melawan dengan senjata tajam saat disergap polisi.

Ketika beraksi Selasa (14/3/2023), BY sempat menyekap karyawan minimarket di Kecamatan Lemahabang, Karawang, Jawa Barat.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (16/3/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan, pelaku BY merampok sebuah minimarket di Dusun Srijaya, Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang, Selasa malam.

Dalam melakukan aksinya, pelaku membawa senjata senjata tajam dan menyekap pegawai minimarket.

Kapolres mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan memasuki minimarket saat dalam kondisi sepi.

Ia menodongkan senjata tajam ke leher salah satu pegawai minimarket.

Pelaku lalu menggiring pegawai minimarket itu dan menginstruksikan satu pegawai lainnya untuk masuk ke dalam gudang dan mengurungnya di dalam gudang minimarket tersebut.

Setelah itu, kata dia, pelaku mengambil dua unit telepon seluler milik pegawai serta menguras uang di laci minimarket itu lalu kabur.

Pengungkapan kasus perampokan itu diawali atas laporan masyarakat nomor: LP/B/03/II/2023/JBR/RES KRW/SEK.LA, tanggal 14 Februari 2023.

Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi minimarket dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV.

Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mendapatkan ciri-ciri fisik dari pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya, Dusun Turimulya, Desa Pulomulya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Pelaku sempat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi saat menunjukkan barang bukti senjata tajam berupa pisau dapur yang dibuang pelaku di pinggir Jalan Raya Syech Quro, Dusun Sentul Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Di lokasi tersebut, pelaku hendak kabur melarikan diri dengan menyerang anggota polisi dengan senjata tajam yang diambilnya.

“Petugas lantas mengambil tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki sebelah kanan pelaku,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya