SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8/2018), di Semarang akhirnya resmi dijadikan tersangka.

“Jadi KPK sudah menetapkan sejak beberapa saat dan sudah mengeluarkan Sprindik, jadi sudah tersangka HK, KJM, dan SD,” kata jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Johan lalu memaparkan pasal yang dituduhkan. “KJM diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. HK diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau 6 ayat 2, atau 11, atau pasal 12 huruf a, atau b, c, jo pasal 55 1 ke 1. Atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13. SD diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13,” paparnya.

Selanjutnya ketiganya akan kembali menjalani pemeriksaan di Kantor KPK. Rencananya ketiganya akan ditahan oleh KPK.

KPK menangkap dua hakim adhoc pengadilan Tipikor berinisial KM dan HK bersama seorang pengusaha di Semarang. Tim penyidik mengamankan uang yang diduga sebagai uang suap senilai Rp 150 juta.

Dua hakim adhoc yang tertangkap ini ternyata memang memiliki rekam jejak kelam: kerap membebaskan terdakwa korupsi. Keduanya disinyalir telah membebaskan setidaknya lima terdakwa korupsi.

“Kami mendapatkan informasi MA memantau kasus ini, kebetulan orang yang dipantau ini dipercaya sebagai aparat penegak hukum. Orang-orang ini memang sebagian dikenal suka membebaskan terdakwa kasus Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/8/2012).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan hakim adhoc yang ditangkap itu bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Sedangkan pengusaha yang diduga menyuap mereka bernama Sri Dartuti. Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memecat hakim tersebut jika memang terbukti bersalah di persidangan. JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya