SOLOPOS.COM - Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. (uns.ac.id)

Solopos.com, SOLO—-Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas menyebut Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebut terlalu sewenang-wenang setelah memberikan sanksi berat kepada dua guru besar UNS Solo.

Kemendikbudristek menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi dan Eks Sekretaris MWA UNS Solo, Tri Atmojo sebagai dosen. Tidak hanya itu status guru besar pun turut dicabut.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 dan (SK) Kemendikbudristek No. 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Darmaningtyas mengkritik Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim atas langkah yang diambil guna memberikan sanksi kepada dua guru besar UNS Solo itu.

“Tindakan Mendikbudristek memberhentikan jabatan guru besar dan dosen kepada dosen UNS adalah tindakan yang bodoh dan sekaligus sewenang-wenang,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Kamis (13/7/2023).

Dia menilai langkah itu salah lantaran saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sedang kekurangan guru besar. “PTN kita saat ini kekurangan guru besar, tapi guru besar yang ada malah dipecat sebagai dosen,” kata dia.

Dia mengatakan Nadiem terlalu gegabah sampai memberhentikan dua guru besar dari UNS Solo. Menurut dia, tindakan tersebut bisa saja merusak iklim akademik.

“Ini sewenang-wenang karena memperlihatkan kekuasaannya. Tindakan ini harus dilawan karena kalau tidak akan merusak iklim akademik. Mendikbud nampak otoriternya,” kata dia.

Dia sepakat dan mendukung langkah Eks Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi, untuk mengajukan keberatan kepada Mendikbudristek dan membawa perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sepakat. Saya juga sudah mengajak guru besar dari universitas lain agar mau kompak melawan kesewenang-wenangan Mendikbudristek ini,” kata dia. Lebih lanjut Darmaningtyas meminta agar SK pemberhentian sebagai dosen dan pencabutan guru besar itu dicabut.

Sebelumnya, Hasan Fauzi siap mengajukan keberatan kepada Nadiem Makarim.Hal itu buntut pemberhentiannya sebagai dosen dan guru besar UNS Solo melalui Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek No. 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

SK tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan sebagai Guru Besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.

“Iya ada langkah hukum, sudah mengajukan keberatan ke menteri [Nadiem Makarim], dan segera maju ke PTUN [Pengadilan Tata Usaha Negara],” kata dia ketika dihubungi Kamis (13/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya